KANAL BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengeluarkan edaran terkait penggunaan pakaian dinas bagi ASN, PPPK serta THL di lingkungannya.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Boltim Nomor :10/BMT/149/IX/2022 tentang pakaian dinas ASN dan PPPK Pemkab Boltim, tertanggal 19 September 2022.
Adapun instruksi yang ditandatangani Bupati Sam Sachrul Mamonto tersebut, merupakan tindaklanjut instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2020, tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan kedisiplinan, motivasi kerja, identitas daerah serta kewibawaan ASN di lingkungan Pemkab Boltim. (arm)