Boltim Resmi PPKM Level II
BOLTIM – Meningkatnya kasus harian di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ditindaklanjuti oleh Pemkab Boltim dengan mengeluarkan surat instruksi tentang antisipasi peningkatan kasus covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltim, Jumat (18/2/2022).
Hal ini dilaksanakan menindaklanjuti instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tiap Desa.
Surat dengan nomor: 10 BMT/22/II/2022 ini ditandatangani langsung oleh Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto guna menetapkan status Boltim saat ini dalam penerapan PPKM Level 2.
Berikut poin poin yang ada dalam surat tersebut:
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur merupakan Wilayah yang ditetapkan pada PPKM level 2;
- Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran non essensial diberlakukan 75 % (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan Protokol kesehatan secara ketat;
- Untuk Dinas Kesehatan diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) dengan Protokol kesehatan secara ketat;
- Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya di dalam ruangan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas
- Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN wajib berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
- Kepala Satuan Kerja melakukan pembagian sistem kerja bagi ASN (WFH/WFO) pada masing- masing unit kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
- ASN dan THL yang melakukan tugas kedinasan Work From Home (WFH) apabila dibutuhkan untuk melaksanakan tugas kedinasan dikantor, maka wajib untuk hadir. Yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi sesuai ketentu berlaku;
- Selama intruksi ini berlaku, Kehadiran ASN WPH dan WFO tidak menggunakan finger print sehingga untuk pelaksanaan monitoring kehadiran dibuktikan dengan menggunakan absen manual;
- ASN yang terpapar COVID -19 (positif) wajib melakukan isolasi mandiri, dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah/Faskes;
- Untuk pelaksanaan di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh
- Instruksi ini belaku sejak tanggal 18 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022 dengan perkembangan epidemiologi COVID-19