KANAL BOLTIM – 57 desa se Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun ini bakal menggelar pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Boltim, Hendra Tangel mengatakan, saat ini tahapan sudah memasuki pendaftaran bakal calon BPD serta pendataan perwakilan wajib pilih peserta musyawarah di masing-masing dusun.
“Semua bakal calon harus memenuhi persyaratan administrasi karena persyaratan tersebut sudah dipakai pada saat pengisian anggota BPD pada tahun 2019 silam,” ungkap Hendra.
Hendra menegaskan, Pemerintah Desa (Pemdes) wajib proaktif, dalam mensukseskan pelaksanaan pemilihan BPD sebagai bagian dari tanggung jawab.
“Jika tidak dilaksanakan maka ada sanksi untuk pemerintah desa, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2019. Dimana, apabila Kepala Desa tidak melaksanakan pengisian anggota BPD, maka Bupati dapat mempertimbangkan pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa yang bersangkutan,” urainya.
Untuk itu tambah Hendra, pihaknya mendorong pemerintah desa agar proaktif dalam mensukseskan pemilihan BPD.
“Intinya, Pemdes harus berperan aktif dalam pengisian BPD di desanya masing-masing,” tutupnya. (man)