KANAL BOLTIM – Tahun 2022 ini Bantuan partai politik (banpol) kembali dianggarkan Kesbangpol Boltim.
Menurut Kepala Badan Kesbangpol Boltim, Fera Maria Semow, untuk pagu anggaran masih sama dengan tahun sebelumnya.
“Total anggaran secara keseluruhan sebesar 467.276.020 juta rupiah,” kata Fera.
Adapun besaran banpol yang akan diterima kata Fera, disesuaikan dengan jumlah perolehan suara sah masing-masing parpol.
“Untuk Boltim sendiri ada 10 parpol pemilik kursi di DPRD. Dimana, setelah LHP anggaran tahun sebelumnya keluar, maka proposal permintaan dana sudah bisa dimasukkan,” tandasnya.
Adapun persyaratan permintaan banpol sendiri berdasarkan Permendagri Nomor 36 tahun 2018, diantaranya:
1. SK Kepengurusan Partai Politik di Tingkat Kabupaten.
2. Fotocopy NPWP.
3. Surat Keterangan Autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten yang dilegalisir Sekertaris KPU.
4. Nomor Rekening Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan dari bank.
5. Rencana Penggunaan Dana.
6. Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa BPK.
7. Surat pernyataan dari ketua partai politik yang bertanggungjawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
(man)