KANAL BOLTIM – Para nelayan di Boltim diingatkan oleh Kepala Dinas Perikanan Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Nasarudin Paputungan, agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara destructive fishing atau yang bisa merusak.
“Bukan hanya terbatas pada kegiatan illegal fishing tetapi juga kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak ekosistem laut, salah satunya pengunaan bom ikan,” ujar Nasarudin.
Menurutnya, upaya menjaga laut dari ancaman destructive fishing akan terus dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) hingga ke daerah.
Dikatakan, kegiatan destructive fishing dengan menggunakan bahan peledak dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan, akan sangat berdampak buruk pada ekosistem.
“Penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis biota laut yang ada di perairan tersebut,” terangnya.
Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 milyar. (man)