Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Berita · 25 Mei 2022 23:47 WITA

Korupsi Dana Ratusan Juta, Sangadi di Bolsel Langsung Ditahan


 Tampak tersangka (yang berlengan panjang) saat akan digiring ke Mobil untuk dibawa ke Sel Tahanan Perbesar

Tampak tersangka (yang berlengan panjang) saat akan digiring ke Mobil untuk dibawa ke Sel Tahanan

KanalKota,Kotamobagu– Gara gara tak mampu manahan nafsu dan keinginan untuk memperkaya diri sendiri, seorang kepala desa berinisial KB, Rabu (25/5) sore di tahan Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga.

Tersangka ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa di Desa Menyambaga, Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara (sulut) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020. KB sendiri hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada jam 12.00 wita didampingi Penasihat Hukum.

Kepala seksi intelejen (kasi intel) kejari kotamobagu, Meydi Wensen SH didampingi Kacabjari Dumoga Edwin B Tumundo SH mengungkapkan Penahanan atas Tersangka KB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-07/P.1.12.8/Fd.2/05/2022 Tanggal 25 Mei 2022.

“Akibat perbuatan tersangka KB negara mengalami kerugian sebesar Rp533.834.390,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah),” ungkapnya.

Perbuatan KB disangkakan dengan pasal Primair Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberntasan Tindak pidana Korupsi Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk Penahanan, KB dititipkan di Kepolisian Sektor Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow, selama 20 Hari kedepan sejak ditetapkan penahanan hari ini,” jelas Meydi.

Pantauan media ini, usai diperiksa kesehatan, KB langsung digiring petugas kejaksaan cabang, dan dinaikan ke kendaraan untuk dibawa ke sel tahanan sementara. (san/arm)

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bagikan Stiker dan Bingkisan, Kejari Kotamobagu Peringati Hari Anti Korupsi

9 Desember 2024 - 15:26 WITA

Sekda Bolsel, Arvan, Sebut Laporan Kekayaanya Sebagai Bentuk Kewajiban Transparansi Setiap Pejabat

30 November 2024 - 13:47 WITA

Daftar Kekayaan Sekda Bolsel Yang Cukup Fantastis Kini Disorot

29 November 2024 - 13:41 WITA

Bentuk Posko Pilkada dan Tim Anti Politik Uang, Kejaksaan Negeri Kotamobagu Awasi Hari “H”

21 November 2024 - 17:01 WITA

Dukungan Gerindra Kepada Pasangan IDEAL di Pilkada Bolsel Tidak Berubah

28 Oktober 2024 - 19:28 WITA

Dihadapan Badan Pengkajian MPR RI, Merdiansa Paputungan Jelaskan Tentang Kewenangan MPR Saat Negara Dalam Kondisi Darurat

24 September 2024 - 10:07 WITA

Trending di Berita