KanalKota,Kotamobagu– Gara gara tak mampu manahan nafsu dan keinginan untuk memperkaya diri sendiri, seorang kepala desa berinisial KB, Rabu (25/5) sore di tahan Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga.
Tersangka ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa di Desa Menyambaga, Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara (sulut) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020. KB sendiri hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada jam 12.00 wita didampingi Penasihat Hukum.
Kepala seksi intelejen (kasi intel) kejari kotamobagu, Meydi Wensen SH didampingi Kacabjari Dumoga Edwin B Tumundo SH mengungkapkan Penahanan atas Tersangka KB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-07/P.1.12.8/Fd.2/05/2022 Tanggal 25 Mei 2022.
“Akibat perbuatan tersangka KB negara mengalami kerugian sebesar Rp533.834.390,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah),” ungkapnya.
Perbuatan KB disangkakan dengan pasal Primair Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberntasan Tindak pidana Korupsi Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk Penahanan, KB dititipkan di Kepolisian Sektor Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow, selama 20 Hari kedepan sejak ditetapkan penahanan hari ini,” jelas Meydi.
Pantauan media ini, usai diperiksa kesehatan, KB langsung digiring petugas kejaksaan cabang, dan dinaikan ke kendaraan untuk dibawa ke sel tahanan sementara. (san/arm)