KANAL BOLMONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Sapadia, Rabu 16 November 2022.
Kegiatan ini bertema Sosialisasi Peraturan Pengawasan Pemilihan Umum.
Hadir sebagai nara sumber adalah mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Johny A. Suak, yang juga merupakan Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Sulut bersama dengan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bolmong, Jerry S. Mokoolang.
Dalam pemaparannya, Suak banyak mengurai tentang apa itu proses verifikasi menjelang Pemilu, baik verifikasi faktual (verfak) maupun verifikasi administrasi (vermin).
Beberapa pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa verifikasi misalnya adalah termuatnya nama-nama ASN didalam data milik parpol.
Kemudian juga tentang nama pemilih yang sudah meninggal namun masih masuk dalam DP4.
Suak juga berharap agar PPDP nantinya bekerjasama dengan pemerintah setempat, baik camat, lurah, sangadi, dan ketua RT/RW.
Di tempat yang sama, Sekretaris Bawaslu Bolmong, Wahyudi Rauf menjelaskan kalau tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan pengawasan pemilu dalam rangka tugas-tugas Bawaslu Bolmong.
“Harapannya fungsi-fungsi pengawasan dari Bawaslu mendapat dukungan penuh dari pemerintah kecamatan, sehingga kerja Panwascam bisa maksimal” kata Rauf.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para camat yang ada di wilayah Kabupaten Bolmong, perwakilan dari Satpol PP Bolmong dan juga insan pers. (arm)