Kanalkota.com – Besaran Zakat fitrah dan infaq untuk Ramadan 1422 H/2021 M di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah ditetapkan, Selasa 20 April 2021.
Penetapan dilakukan melalui rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) Bolmong, Baznas, MUI, Muhammadiyah, Nadhlatul Ulama, dan Pemkab Bolmong.
Disepakati bahwa besaran zakat fitrah untuk kelas 1 sebesar Rp27.500 dan kelas 2 sebesar Rp25.000.
Besaran zakat fitrah tersebut setara dengan harga 2,5 kilogram bahan pokok makanan yang dikonsumsi masyarakat secara umum yaitu beras Serayu.
“Infaq disepakati besarannya Rp30.000. Kalau zakat mal sebesar 2,5 persen dari total penghasilan setahun atau rata-rata 85 gram emas setahun,”ujar Kepala Kemenag Bolmong, Muhtar Bonde.
Lanjutnya, baik zakat fitrah, infaq dan zakat mal akan dikumpul di tiap UPZ yang akan disahkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
“Selanjutnya zakat fitrah, infaq dan zakat mal terkumpul akan dibagikan kepada delapan golongan yang berhak menerima,” katanya.
Ia berharap semua pihak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten Bolmong terkait dengan penetapan zakat fitrah dan infaq tersebut. (*)