KANAL HUKRIM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Agus Susandi, S.H.,M.H, Zulhia J. Manise, S.H, dan Mariska J.S Kandou, S.H.,M.H menghadiri sidang perkara korupsi RTLH Kabupaten T.A 2019, Jumat 18 November 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H.,M.H, anggota Syors Mambrasa, S.H.,M.H, dan Phultoni, S.H.,M.H, dengan tedakwa AHB mantan Kepala Dinsos Bolmong, SP selaku kepala bidang penanganan fakir miskin, dan JS yang merupakan pihak ketiga dari proyek RTLH tersebut.
Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melalui Kasi Intel Meidy Wensen, S.H membenarkan agenda sidang tersebut. “Iya JPU bersama dengan enam orang saksi yang merupakan penerima bantuan RTLH Bolmong T.A 2019 menghadiri agenda sidang di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri manado, dengan agenda pemeriksaan saksi,” katanya.
Sekedar informasi, sidang berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada jumat 25 November 2022. (san)