KOTAMOBAGU– Kejaksaan Negeri Kotamobagu bakal melakukan pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap proyek-proyek yang sedang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu. Sebagaimana Eskpose pendampingan yang dilaksanakan pada Rabu (28/2/2024) pagi tadi di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Ada sejumlah proyek yang sempat dipaparkan Kepala Dinas PUPR Claudy Mokodongan, yang di dampingi kepala kepala bidang yang ada.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, mengatakan bahwa pendampingan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejari Kotamobagu.
“Kegiatan ini merupakan suatu bentuk layanan hukum dari guna mencegah adanya tindak pidana korupsi kegiatan pemerintah daerah khususnya pada PUPR Kotamobagu,” kata Papa Maykha sapaan akrab Elwin.
Namun kata Elwin, tidak berarti bahwa kegiatan yang diajukan untuk didampingi itu tidak dapat diproses secara hukum. Pasalnya pendampingan yang pihaknya berikan merupakan pendampingan hukum, bukan merupakan pendampingan terhadap teknis kegiatan.
“Sehingga apabila dikemudian hari terdapat temuan yang merugikan keuangan negara, dapat melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut,” tambahnya.
Artinya lanjut Kejari pendampingan yang diberikan bukan merupakan “tameng” atau tempat berlindung untuk leluasa melakukan kejahatan keuangan negara, dengan adanya pendampingan ini berharap adanya keterbukaan baik dari PUPR maupun penyedia jasa, sehingga Tim JPN dapat meminimalisi kesalahan hukum yang menimbulkan kerugian negara terhadap proyek yang didampingi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sehingga melalui pendamping tersebut, Kajari Kotamobagu berharap pembangunan di Kota Kotamobagu apat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga iklim investasi dan perekonomian di Kotamobagu dapat tumbuh dengan baik.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Mariska J.S Kandou, selaku Leading Sector juga menyampaikan sosialisasi resiko hukum dan sosialisasi mengenai Pemenuhan Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) pada setiap proyek yang akan didampingi sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, pendampingan hukum (Legal assistence).
Selanjutnya kata Matiska setelah pemaparan yang dilakukan Dinas PUPR Perkim Bartim selaku pemohon pendampingan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur dihadapan para Jaksa Pengacara Negara. Kemudian JPN akan mengkaji terlebih dahulu permohonan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan yang diajukan Dinas PUPR Kotamobagu dengan meminta pertimbangan dari Bidang Intelijen, Bidang Pidsus, serta Bidang Pidum.
“Perimbangan dimaksud sebagai bahan pertimbangan guna tidak terjadi “conflic of interest” dalam pendampingan yang diberikan pengkajian tersebut kemudian akan memberikan keputusan bagi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk mendampingi atau tidaknya” ujar Mariska.
Untuk diketahui kegiatan ekspose tersebut dilaksanakan di Aula (sementara) Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Para Jaksa Pegacara Negara dan Staff, Kepala Dinas PU, Kepala Bidang SDA dan Bina Marga, para pelaksana pekerjaan dan kontraktor pengawas pekerjaan.(arm)