KANAL HUKRIM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu Zulhia J. Manise SH, menghadiri sidang perkara korupsi pasar kuliner Kotamobagu, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Kamis 03 November 2022, dengan terdakwa masing-masing yakni HJA mantan Kadis Perindagkop Kotamobagu, MM selaku PPTK pada kegiatan proyek pasar kuliner, serta YS dan DD selaku pihak ketiga.
Sidang dengan agenda putusan sela oleh hakim yang diketuai oleh ketua majelis Felix Ronny Wuisan SH MH, anggota Maria M. Sitanggang SH MH, dan Munsen B. Pakpahan SH MH, membackan amar putusan, menolak eksepsi atau keberatan terdakwa dan pensehat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Elwin Agustian Khahar SH MH melalui Kasi Intelijen Meidy Wensen SH membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, sidang dengan agenda putusan sela oleh hakim dengan amar putusan menolak eksepsi terdakwa kasus korupsi pasar kuliner Kotamobagu,” tegasnya.
Sekedar informasi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis 10 November 2022 mendatang.
(san)