KANAL HUKRIM — Sidang dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Bolaang Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara Tahun 2019, akan kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Manado.
Rencananya sidang akan digelar pada Jumat 4 November 2022, dengan mengagendakan pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi akan kembali dihadirkan untuk diperiksa di persidangan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan RTLH yang salah satunya melibatkan oknum Kepala Dinas Sosial di Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sebelumnya pada sidang pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menghadirkan Sembilan (9) saksi di persidangan.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu, Meydi Wensen SH, ketika ditemui di ruang kerjanya Rabu 2 November 2022, menuturkan sidang lanjutan dugaan korupsi RTLH Bolmong masih mengagendakan pemeriksaan saksi. “Masih pemeriksaan saksi. Berdasarkan informasi dari JPU ada 15 orang saksi yang di panggil untuk bersaksi,” kata Wensen.
Namun menurutnya, kepastian berapa jumlah saksi yang hadir akan dipastikan pada saat persidangan nanti.
(san)