KanalKota.Kotamobagu– Tanda awas bagi para pihak ketiga atau kontraktor yang melakukan kegiatan Proyek Fisik tapi menggunakan matreal ilegal.
Peringatan ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, melalui Kasie DATUN Dedy Wahyudie, Pemerintah daerah khususnya yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotamobagu, untuk tidak membayar uang ke perusahaan yang mengambil material secara ilegal.
“Kejaksaan akan koordinasi ke Pemda mengenai pekerjaan konstruksi yang ada di daerah hukum Kejari Kotamobagu. Jadi, diwajibkan semua kontraktor mengambil material dari tambang galian C yang legal serta lokasi pengambilannya harus sesuai dgn ijin yg diberikan,” terang Dedy.
Sehingga jika ada kontraktor yang menggunakan meterial Ilegal bisa di pidanakan.
“Jangan gunakan matreal ilegal. Karena ini sangat merugikan negara. Perlu diingat penggunaan material bisa dihitung volume kerjanya” tambahnya.
Untuk itu lanjut Dedy, pemda dalam hal ini instansi terkait, dapat menahan pembayaran kepada pihak ketiga jika tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak galian c yang legal. (arm)