KANAL, HUKRIM — Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dalam memberantas kasus korupsi diwilayah hukum Kejari Kotamobagu terus dilakukan. Tak heran, banyak kasus diungkap bersama tersangka ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatan.
Pembuktian itu baru-baru ini ditunjukkan Kejari Kotamobagu dengan menahan tersangka dugaan korupsi di Dinas Sosial Bolaang Mongondow (Bolmong). Bahkan, belakangan ini sejumlah kasus yang merugikan negara sedang ditangani Kejari Kotamobagu yang dipimpin Kepala Kejari Elwin Khahar SH MH.
Kabar diperoleh, adalagi dugaan penyimpangan yang terjadi di RSUD Datoe Binangkang dibidik penyidik Kejari Kotamobagu yakni, pengadaan obat dan jasa BPJS. Diduga, sejak tahun 2018 pihak Rumah Sakit menunggak pembayaran. Tahun berikutnya 2019, terjadi hutang sebesar Rp 900 juta.
Selang dua tahun tepatnya 2021, hutang bertambah menjadi 2,9 miliar. Untuk pembayaran tersebut, disiasati dengan penganggaran kembali dan dilakukan pelunasan. Anehnya, selang dua tahun 2019-2021 tidak ada pembayaran obat padahal sudah dianggarkan, namun dianggarkan kembali untuk pelunasan.
“Yang menjadi pertanyaan kemana uang dari 2019 dan 2020 hingga jadi hutang, kan itu sudah dianggarkan. Sayangnya dianggarkan kembali di 2021 untuk bayar hutang,” ujar sumber resmi media ini.
Mantan PPTK Mito Simbala dikonfirmasi mengatakan, hal itu sudah tidak bermasalah karena penganggaran dan pembayaran hutang sudah sesuai prosedur. “yang jelas semua sudah sesuai prosedur dan mengikuti rekomendasi dari pihak BPK RI,” ungkap Mito via whatsapp.
Sementara Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH.,MH, dikonfirmasi melalui Kasi Intel Meidy Wensen SH menyatakan kesiapan menyelidiki dugaan tersebut. “Kami siap usut, kami juga menunggu data dan laporan masyarakat. Pada intinya kami akan dalami dugaan korupsi yang pengadaan obat dan jasa BPJS di RS Datoe Binangkang,” tegas Wensen.
(San)