KANAL NASIONAL – Badan Pengkajian yang merupakan salah satu alat kelengkapan MPR RI yang bertugas mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 serta pelaksanaannya, pada hari Senin 23 September 2024 menggelar forum group discussion (FGD).
FGD tersebut mengangkat tema “Pengaturan Pelaksanaan Kewenangan MPR”, dengan menghadirkan empat nara sumber, yaitu Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein SH MH, Dr. Dwi Putri Cahyawati SH MH, dan Merdiansa Paputungan SH MH.
Salah satu nara sumber, adalah Merdiansa Paputungan yang merupakan praktisi hukum tata negara sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), yang membawakan materi berjudul “Rekonstruksi Kewenangan MPR RI Pada Saat Negara Dalam Keadaan Darurat”.
Dalam pemaparannya, Merdiansa menjelaskan tentang keberadaan MPR sebagai salah satu Lembaga Tinggi Negara yang tertuang dalam UUD NRI 1945.
“Ini menunjukkan adanya kebutuhan akan keberadan MPR dan sekaligus untuk menjadi ciri khas UUD 1945,” ujar putra kelahiran Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, tersebut.
Lanjut Merdiansa, salain kedudukannya itu, MPR perlu diperlengkapi dengan kewenangan yang tidak sekedar bersifat seremonial, melainkan juga terlibat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan bernegara.
“Terutama ketika negara dalam kondisi darurat, sebagaimana dapat kita saksikan dalam beberapa episode situasi kedaruratan di masa lalu,” ujarnya.
“Untuk itu, rekonstruksi hukum atas kewenangan dimaksud menjadi relevan dilakukan, untuk menjawab beberapa kelemahan yang mungkin menjadi kealpaan dari pengaturan dalam hukum positif di era reformasi,” jelasnya.
FGD yang digelar di Avenzel Hotel, Bekasi, Jawa Barat tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Benny K Harman. (***)