KANAL HUKRIM — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menggelar sosialisasi hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Kegiatan yang bertempat di Hotel Sutanraja Kotamobagu tersebut, dihadiri oleh seluruh Camat serta Kepala Desa se Kabupaten Bolmong, Rabu 09 November 2022.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H yang diwakili oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Dumoga (Cabjari) Edwin B. Tumondo, S.H.,M.H memberi penerangan hukum kepada masyarakat pemberdayaan hukum untuk pembangunan desa inklusif, dengan tema “Aspek pidana dalam pengelolaan dana desa”.
Dalam kesempatan ini, Kacabjari juga menyampaikan, tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk mencegah atau meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa khususnya di Kabupaten Bolmong. “Penyuluhan hukum ini bertujuan menekankan agar seluruh Kades dan perangkat desa bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Segala peraturan yang berkaitan hak dan kewajiban sebagai aparatur desa wajib dipahami. Supaya tidak terjerat kasus hukum. Khususnya dalam pengelolaan keuangan desa,’’ tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bolmong Abdulsalam Bonde menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pihak Kejari Kotamobagu. “Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi hukum terkait pengelolaan DD dan ADD ini, menjadi manfaat bagi seluruh kepala desa, bahkan ditingkatkan kualitasnya sehingga kesejahteraan di desa dapat tercapai sesuai harapan kita,” tukasnya.
(san)