KanalKota, KOTAMOBAGU — Cabang kejaksaan negeri di Dumoga, melakukan expose terkait Dugaan Penyalahgunaan Penggunaan Anggaran dalam Pengelolaan Keuangan di Desa Kanaan Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019-2021. Senin 27 Juni 2022.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu Di Dumoga Nomor : PRINT:02/P.1.12.8/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2021.
“Tadi kami Tim Penyelidik Tipikor pada Cabjari di Dumoga telah melaksanakan Ekspose,” ujar Kacabjari Edwin B Tumundo SH, Senin 27 Juni 2022.
Ia menjelaskan setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak yang terlibat serta pengumpulan data dan dokumen yang terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Penggunaan Anggaran dalam Pengelolaan Keuangan di Desa Kanaan Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 telah didapatkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kemudian, berdasarkan hasil ekspose Tim Penyelidik bersama dengan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran dalam pengelolaan keuangan di desa kanaan kecamatan dumoga kab. bolaang mongondow tahun anggaran 2019 s/d 2021
Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas dasar hal tersebut, maka Kacabjari di Dumoga menaikkan status pemeriksaan menjadi Penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 09 /P.1.12.8/Fd.1/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022,” jelas Edwin.(San)