Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Berita · 17 Jun 2022 18:08 WITA

Buntut Perkara PETI di BMR, Kejari Eksekusi Excavator Milik SW


 Buntut Perkara PETI di BMR, Kejari Eksekusi Excavator Milik SW Perbesar

KanalKota, KOTAMOBAGU — Berdasarkan putusan pengadilan tinggi manado nomor : 99/Pid/2020/PT MND, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan eksekusi barang bukti berupa satu unit Excavator Hyundai HX 2108 warna orange atas nama terpidana Stenly James Wuisang, SE yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Eksekusu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu nomor : Print 732/P.1.12/Eku.3/06/2022, pada Kamis 16 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di lokasi tambang ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Sebelumnya, berdasarkan informasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu nomor 197/Pid.B/LH/2020/PN Ktg tanggal 21 Oktober 2020 yang amarnya berbunyi terdakwa Stenly James Wuisang, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalag untuk tindak pidana “Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin”, kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stenly James Wuisang SE.

Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.00,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta menetapkan barang bukti berupa : 5 (lima) unit Alcon jenis robin, 1 (satu) unit mesin generator jenis dompeng 15 K, 1 (satu) unit mobil truck tronton merk Mitsubishi warna orange DB 8022 LG STNK atas nama LENNY SANGER, 1 (satu) buah kunci mobil truck tronton merk Mitsubishi warna

orange DB 8022 LG STNK atas nama LENNY SANGER, 1 (satu) buah STNK/Pajak mobil truck tronton merk Mitsubishi, warna orange DB 8022 LG STNK atas nama LENNY SANGER, 1 (satu) Unit Excavator Hyundai HX 2108 Warna Orange.

Selanjutnya dirampas nntuk negara,1 (satu) buah SIM B1 Umum an. Roco Dilivio Sukardi Rambit, dirampas untuk dimusnahkan, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar

Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 197/Pid.B/LH/2020/PN Ktg tanggal 21 Oktober 2020 Terpidana Stenly James Wuisang, SE melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut dimana terhadap upaya banding

yang diajukan oleh Terpidana Atas Nama Stenly James Wuisang, SE Pengadilan Tinggi Manado menerima permintaan banding yang diajukan oleh terpidana dengan hasil putusan pengadilan Tinggi Manado Nomor : 99/Pid/2020/PT MND tanggal 12 Januari 2021

dimana amar putusannya adalah sebagai berikut : 1. Menerima permintaan banding yang diajukan Pembanding/ terdakwa; –

Merubah putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor

197/Pid.B/LH/2020/PN Ktg, tanggal 21 Oktober 2020, yang dimintakan

banding aquo, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada

terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut, 2. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh ) bulan atas diri terdakwa dan denda sebesar Rp.10.000.000.00.- (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana

kurungan selama  (satu) bulan, 3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap dirinya, 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, 5. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tersebut untuk

selebihnya, 6. Membebankan kepada terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan

sebesar Rp.3.000.00 (tiga ribu rupiah);

Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelejen Meidy Wensen, S.H mengatakan, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 99/Pid/2020/PT MND tanggal 12 Januari 2021, pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 Sekitar Pukul 16.00 Wita Kepala Seksi PB3R Ibu Zulhia Jayanti Manise, S.H. didampingi Staff melaksanakan Putusan Pengadilan dengan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit Excavator Hyundai HX 210S yang ditemukan di lokasi tambang Ratatotok Kabupaten Minahasa

Tenggara. 5. Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Excavator Hyundai HX 210S kemudian barang bukti tersebut dibawa menuju Kantor Kejaksaan

Negeri Kotamobagu dan tiba sekitar pukul 21.00 Wita. 6. Bahwa Kegiatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 99/Pid/2020/PT

MND atas Nama Terpidana Stenly James Wuisang, SE Terhadap Barang Bukti 1 (satu) Unit Excavator Hyundai HX 2108 warna Orange berjalan dengan aman dan terkendali,” kata Wensen. (Sandy)

Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bagikan Stiker dan Bingkisan, Kejari Kotamobagu Peringati Hari Anti Korupsi

9 Desember 2024 - 15:26 WITA

Bentuk Posko Pilkada dan Tim Anti Politik Uang, Kejaksaan Negeri Kotamobagu Awasi Hari “H”

21 November 2024 - 17:01 WITA

Dihadapan Badan Pengkajian MPR RI, Merdiansa Paputungan Jelaskan Tentang Kewenangan MPR Saat Negara Dalam Kondisi Darurat

24 September 2024 - 10:07 WITA

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Kasasi Jimmy Tambanua Ditolak, Mahkamah Agung Jatuhkan Pidana Hukuman Mati

4 Juli 2024 - 15:35 WITA

Beredar Pesan WA Bernada Ancaman, Kajari Elwin Khahar Tegaskan Hal Ini

18 Mei 2024 - 21:44 WITA

Kajari Mewarning Untuk Tidak Terima Gratifikasi
Trending di Kanal Hukum dan Kriminal