KOTAMOBAGU – Draft Ranperda Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Sangadi difinalisasi oleh Bapemperda Dekot Kotamobagu bersama pihak Pemkot Kotamobagu pada hari Selasa, 19 Oktober tahun 2021.
Finalisasi Ranperda tersebut dihadiri diantaranya, Ketua badan penyusun peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Anugrah Begie Ch Gobel, yang didampingi para anggota, yaitu Eka Mashoeri, Abbas Limbalo, serta didampingi staf ahli Bapemperda DPRD Kotamobagu, Yudi Lantong. Juga dari Pemkot Kotamobagu, Dinas PMD serta Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu
Dikatakan Beggie, finalisasi ini menjadi penting untuk di bahas karena mengenai aturan menjelang dilaksanakannya Pilsang di Kotamobagu.
“Semua ini penting untuk di bahas karena menyangkut tata cara pelaksanaan pemilihan sangadi. Dimana di Kotamobagu sendiri masih terdapat lima belas desa,” kata Begie
Lanjut Begie, pembahasan pada hari ini adalah pertemuan tatap muka terakhir antara DPRD, Dinas PMD dan Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu.
“Adapun catatan-catatan yang berjumlah tiga poin ini, tinggal di sesuaikan nantinya,” ujar Begie.
“Saya meminta kepada SKPD terkait agar ketiga catatan akhir itu bisa secepatnya dirapungkan, karena sementara dipacu baik kebijakan umum, anggaran dan proyeksi pengimputanya pada program kegiatan APBD,” terang Begie.
Pembahasan sendiri dilaksanakan di ruang Banmus DPRD Kotamobagu dengan tetap mematuhi protokol kesehatan