KOTAMOBAGU – DPRD Kotamobagu pada hari Selasa (16/2/2021) melaksanakan Rapat Paripurna Tahap I Penyampaian Enam Ranperda. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Meyddi Makalalag, diikuti para anggota DPRD Kotamobagu, Sekda Kotamobagu, Sande Dodo, Asisten I, Tedy Makalalag, Kepala Kejaksaan Kotamobagu dan para utusan Forkompimda, sambil tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Adapun Walikota Kotamobagu dan jajaran SKPD lainnya mengikuti Rapat Paripurna secara virtual melalui video conferrence.

Rapat paripurna tersebut walaupun hanya dihadiri 17 anggota DPRD Kotamobagu, tapi tetap terhitung kuorum, sehingga Rapat Paripurna sah untuk dilaksanakan.
“Rapat paripurna ini dalam rangka pembicaraan tingkat 1 penyampaian rancangan peraturan daerah tentang enam Raanperda,” kata Meyddi.

Walikota Kotamobagu Tatong Bara dalam sambutanya mengatakan, rancangan Perda usulan legislatif ini merupakan sebuah gambaran nyata akan adanya tekad dan tanggung jawab serta kebersamaan antara eksekutif dan legislatif di Kotamobagu untuk mempersembahkan pengabdian dedikasi serta karya terbaiknya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Ini Yang Dilakukan Bapemperda Awal 2021 |
“Bagi kami, lima Ranperda yang disampaikan pihak legislatif pada paripurna ini merupakan payung hukum yang sangat penting dan dibutuhkan oleh pemerintah daerah, khususnya dalam rangka menyediakan pedoman bagi pemerintah daerah untuk mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemasyarakatan,” kata Tatong

Adapun enam Ranperda yang diparipurnakan adalah Ranperda Penanganan Wabah, Ranperda Ulang Tahun Kotamobagu, Ranperda Kawasan Kumuh, Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, serda satu Ranperda perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi. (Advertorial-tr1)