Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Advertorial · 21 Jun 2022 16:22 WITA

Dekot Kotamobagu Dukung Pemerintah Kelurahan Kelola Anggaran Sendiri


 Dekot Kotamobagu Dukung Pemerintah Kelurahan Kelola Anggaran Sendiri Perbesar

KOTAMOBAGU – RDP antara Komisi I Dekot Kotamobagu, bersama mitra kerjanya dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Juni 2022, bertempat di ruang komisi

Komisi I berkomitmen untuk melakukan evaluasi realisasi anggaran triwulan satu dan dua kepada semua mitra kerja yang ada. Kali ini evaluasi dilakukan kepada seluruh camat se Kotamobagu.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, komisi I meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu agar kedepan dapat memeberikan kuasa anggara kepada pemerintah kelurahan.

Hal ini berdasarkan pertimbangan, dan hasil diskusi yang berlangsung selama RDP dengan pemerintah kecamatan.

“Kami meminta Pemkot Kotamobagu untuk kembali mengkaji dan mempertimbangkan, agar kedepan pemerintah kelurahan harus menjadi kuasa pengguna anggaran. Agar pemerintah kelurahan lebih otonom dari sisi penggelolaan anggaran, dan lebih aspiratif,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotamobagu, Dani Ikbal Mokoginta.

 

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar kebutuhan kelurahan bisa terlaksana dengan baik. Dari sisi perencanaan pembangunan, sosial, kemasyarakatan, dan lain-lain.

“Sejak 2015, pemerintah desa sudah otonom dalam hal penggunaan anggaran, dan perencanaan program kegiatan. Maka ada problem psikolog antara sangadi dan lurah,” kata Mokoginta.

Kenapa hal ini perlu dilakukan, kata dia. Sebab, hal tersebut akan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam banyak hal. Salah satunya termasuk perencanaan pembangunan.

“Kalau anggaran selalu menunggu dari kecamatan, termasuk biaya operasional, Alat Tulis Kantor (ATK), dan lian-lain, nantinya akan menganggu fungsi pelayanan kepada masyarakat. Yang paling parah itu kalau ATK tidak ada, sementara pelayanan harus dilakukan. Akhirnya pelayanan akan terhambat, dan yang paling parah itu jika sampai terjadi Pungutan Liar (Pungli),” katanya. (advertorial)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Disdikbud Bolsel Awali Tahun 2025 Dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas

8 Januari 2025 - 22:30 WITA

Pimpin Apel Perdana, Bupati Bolsel Sampaikan Hal Ini

6 Januari 2025 - 22:47 WITA

Peran Arudji Memenangkan YSK, IDEAL dan WINNER Saat Menjadi Sutradara Belakang Layar

2 Desember 2024 - 20:51 WITA

Bawakan Sambutan Pada Apel Korpri ke- 53 tahun, Bupati Iskandar Kamaru Minta ASN Bolsel Harus Inovatif dan Jaga Kedisiplinan

2 Desember 2024 - 17:42 WITA

Pj Wali Kota Kotamobagu Lakukan Penanaman Cabai Rawit Menggunakan Teknologi Digital Farming

19 November 2024 - 19:12 WITA

Sekda Bolsel Tinjau Seleksi CPNS Tahun 2024 di UPT BKN Gorontalo, Beri Pesan Ini ke Para Peserta

14 November 2024 - 20:45 WITA

Trending di Advertorial