KOTAMOBAGU – Dekot Kotamobagu bersama Pemkot Kotamobagu akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan untuk tahun anggaran 2021 pada hari Kamis (30/9/2021) malam. APBD Perubahan tersebut sebelumnya telah melewati berbagai tahapan panjang dan berbagai pembahasan oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Tahapan dimulai dengan dilaksanakannya Rapat Paripurna Tahap I Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021 pada hari Senin, 13 Aeptember 2021. Paripurna ini dipimpin oleh Syarifudin J. Mokodongan, yang dihadiri oleh Ketua Dekot Kotamobagu, Meiddy Makalalag

KUA-PPAS Perubahan tersebut kemudian dibahas bersama oleh Badan Anggarana (Banggar) Dekot Kotamobagu bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkot Kotamobagu. Kemudian KUA-PPAS disahkan melalui Rapat Paripurna Tahap II, Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Tahun 2021, padq hari Selasa, 21 September 2021, yang dipimpin langsung Ketua Dekot, Meyddi Makalalag

Tahap selanjutnya adalah Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kotamobagu tahun anggaran 2021 pada hari Selasa, 28 September 2021 yang dipimpin Wakil Ketua Dekot Kotamobagu, Herdy Korompot.

Dan setelah melalui pembahasan alot antara Dekot Kotamobagu dan seluruh SKPD di lingkup Pemkot Kotamobagu, akhirnya draft Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda APBD Perubahan Kotamobagu untuk tahun anggaran 2021 melalui Rapat Paripurna Tahap II, Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021, yang dirangkaikan dengan penetapan Ranperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, pada hari Kamis, 30 September 2021
Paripurna ini dipimpin Ketua Dekot Kotamobagu, Meiddy Makalalag dan didampingi Syarifudin J Mokodongan serta Herdy Korompot.