KOTAMOBAGU – Pasca adanya protes oleh salah satu tenaga harian lepas (THL) RSUD Kotamobagu yang berlokasi di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, beberapa waktu lalu akibat ketidakjelasan status dan masalah penggajian, pada hari Rabu (21/4/2021) akhirnya semua pihak terkait dihadirkan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Banmus, Kantor Dekot Kotamobagu.
Hadir pada RDP Tersebut, Wakil Ketua Dekot Kotamobagu, Herdy Korompot, Wakil Ketua Dekot Kotamobagu, Syarif Juaidi Mokodongan, Ketua Komisi III, Royke Kasenda, serta para anggota Dekot Kotamobagu lainnya. Terundang adalah jajaran manajemen RSUD Kotamobagu, Dinas Kesehatan, BKPP Kotamobagu, serta pelaku demo, Chamelia Mentu yang didampingi organisasi PMII.
Royke yang memimpin RDP mengatakan, pertemuan ini untuk memfasilitasi keinginan pihak-pihak yang ada.
“Iya, disini kami fasilitasi pertemuan antara pihak rumah sakit dan mahasiswa yang menuntut kesejahteraan THL,” kata Royke.
“Pihak Dekot sebelumnya sudah melakukan hearing kepada pihak rumah sakit pada hari Jumat (26/05) pekan lalu dan sudah ada beberapa kesepakatan disana, dan RDP hari ini adalah kelanjutannya,” lanjut Royke.
Setelah pembicaraan panjang, akhirnya tercapai kesepakatan bersama untuk tidak adanya pemecatan dan penggantian THL di RSUD Kotamobagu.
“kita bersepakat tidak ada pengurangan ataupun pergagantian, apalagi pemecatan terhadap THL yang ada di RSUD Kotamobagu,” kata Syarif.
Syarif juga menambahkan, selain poin pelarangan pemecatan, ada kesepakatan masalah gaji.
“gaji dari para THL tetap dibayarkan penuh. Ini jamin langsung oleh komisi III, pihak RSUD dan BKPP,” terang Wakil Ketua Dekot Kotamobagu ini.
Lebih lanjut, Syarif mengungkapkan dalam waktu dekat semua THL di RSUD akan segera di SK kan.
“SK untuk TLH juga menjadi bagian kesepakatan, dan harus diterbitkan sebelum bulan mei,” pungkasnya