Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Advertorial · 20 Mar 2021 11:30 WITA

Bapemperda DPRD Kotamobagu Gelar FGD


 Bapemperda DPRD Kotamobagu Gelar FGD Perbesar

KOTAMOBAGU – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu bersama pihak-pihak terkait melaksanakan focus group discussion (FGD) terkait Ranperda HUT Kotamobagu pada hari Sabtu (20/3/2021) di ruang Banmus Gedung DPRD Kotamobagu.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kanwil KemenkumHAM Sulut, budayawan, penggiat, serta periset sejarah BMR.

Bapemperda DPRD Kotamobagu Gelar FGD

Ketua Bapemperda, Anugerah Beggie Ch Gobel mengatakan, meski draf naskah akademik (NA) dan Ranperda HUT Kotamobagu sudah siap, namun pihak DPRD Kotamobagu belum langsung memutuskan untuk melangsungkan pembahasan dengan pihak eksekutif.

“Alasannya adalah sebelum lanjut ke pembahasan bersama eksekutif, kita perlu untuk mengkomprehensifkan bahan yang sudah ada sekaligus memantapkan ketetapan kapan persisnya HUT Kotamobagu,” kata Begie.

Bapemperda DPRD Kotamobagu Gelar FGD

“Adapun FGD memang semoat berjalan alot namun kami semua sudah mencapai kesepakatan berdasarkan sumber primer sejarah yang ada,” lanjut Begie.

Politisi PAN ini juga menambahkan, sebagai wilayah otonom yang berpemerintahan, ada UU Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kota Kotamobagu (KK) di Provinsi Sulut, yang diundangkan tanggal 2 Januari 2007. Ulangtahunnya diperingati setiap 23 Mei, tanggal dilantiknya Siswa Rahmad Mokodongan sebagai Penjabat Pemangku Sementara (PPS) Walikota.

Bapemperda DPRD Kotamobagu Gelar FGD

“Untuk HUT KK, dasarnya adalah Perda Nomor 37 Tahun 2008. Untuk mengubah Perda Nomor 37 ini bisa lewat dokumen sejarah. Dan lewat FGD tadi DPRD telah memiliki dokumen primer (manuskrip hasil unduhan), sekunder, dan tersier serta tradisi lisan (o’uman,red),” terang Begie.

“Jadi, Perda Nomor 37 Tahun 2008 sesungguhnya sudah bisa kita patahkan. Apalagi Das Sein (peristiwa) UU Nomor 4 Tahun 2007 sebagai Das Sollen (rujukan hukum) adalah 2 Januari, bukan 23 Mei,” lanjutnya. (Advertorial-tr1)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Peran Arudji Memenangkan YSK, IDEAL dan WINNER Saat Menjadi Sutradara Belakang Layar

2 Desember 2024 - 20:51 WITA

Pj Wali Kota Kotamobagu Lakukan Penanaman Cabai Rawit Menggunakan Teknologi Digital Farming

19 November 2024 - 19:12 WITA

Sekda Bolsel Tinjau Seleksi CPNS Tahun 2024 di UPT BKN Gorontalo, Beri Pesan Ini ke Para Peserta

14 November 2024 - 20:45 WITA

Pj Wali Kota Kotamobagu Terima Penghargaan atas Capaian Pemkot sebagai Derah dengan IPS Kategori Baik 2024

21 Oktober 2024 - 20:57 WITA

Pj Bupati Tahlis Gallang Buka Kegiatan Sosialisasi Pembayaran Pajak Melalui QRIS Bank Sulutgo

17 Oktober 2024 - 17:36 WITA

Sekda Kotamobagu Pimpin Upacara Peringati HUT ke-60 Sulawesi Utara

23 September 2024 - 17:43 WITA

Trending di Advertorial