KOTAMOBAGU – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu bersama pihak-pihak terkait melaksanakan focus group discussion (FGD) terkait Ranperda HUT Kotamobagu pada hari Sabtu (20/3/2021) di ruang Banmus Gedung DPRD Kotamobagu.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kanwil KemenkumHAM Sulut, budayawan, penggiat, serta periset sejarah BMR.
Ketua Bapemperda, Anugerah Beggie Ch Gobel mengatakan, meski draf naskah akademik (NA) dan Ranperda HUT Kotamobagu sudah siap, namun pihak DPRD Kotamobagu belum langsung memutuskan untuk melangsungkan pembahasan dengan pihak eksekutif.
“Alasannya adalah sebelum lanjut ke pembahasan bersama eksekutif, kita perlu untuk mengkomprehensifkan bahan yang sudah ada sekaligus memantapkan ketetapan kapan persisnya HUT Kotamobagu,” kata Begie.
“Adapun FGD memang semoat berjalan alot namun kami semua sudah mencapai kesepakatan berdasarkan sumber primer sejarah yang ada,” lanjut Begie.
Politisi PAN ini juga menambahkan, sebagai wilayah otonom yang berpemerintahan, ada UU Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kota Kotamobagu (KK) di Provinsi Sulut, yang diundangkan tanggal 2 Januari 2007. Ulangtahunnya diperingati setiap 23 Mei, tanggal dilantiknya Siswa Rahmad Mokodongan sebagai Penjabat Pemangku Sementara (PPS) Walikota.
“Untuk HUT KK, dasarnya adalah Perda Nomor 37 Tahun 2008. Untuk mengubah Perda Nomor 37 ini bisa lewat dokumen sejarah. Dan lewat FGD tadi DPRD telah memiliki dokumen primer (manuskrip hasil unduhan), sekunder, dan tersier serta tradisi lisan (o’uman,red),” terang Begie.
“Jadi, Perda Nomor 37 Tahun 2008 sesungguhnya sudah bisa kita patahkan. Apalagi Das Sein (peristiwa) UU Nomor 4 Tahun 2007 sebagai Das Sollen (rujukan hukum) adalah 2 Januari, bukan 23 Mei,” lanjutnya. (Advertorial-tr1)